Beranda » Haji » Haji Furoda Dinilai Bisa Jadi Solusi Kurangi Antrian

JANNAHFIRDAUS.ID, JAKARTA — Haji Furoda atau haji undangan raja bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurangi antrian panjang selama puluhan tahun. Jika memiliki kemampuan, maka jamaah bisa membeli paket haji Furoda saja.

“Betul bagi yang memiliki dana yang cukup anggaran yang cukup itu memang Haji furoda merupakan sebuah pilihan yang bagus untuk bisa melaksanakan Haji,” kata Direktur Jannah Firdaus Tour dan Travel Rahmat Syam, Kamis (14/4/2022). 

Rahmat mengatakan, haji furoda ini juga bisa menjadi alternatif pemerintah mengurangi antrian haji. Pemerintah bisa mempertimbangkan haji furoda untuk disosialisasikan sebagai solusi mengurangi antrian.

“Nah ini juga tentu bagus buat pemerintah karena setidaknya bisa mengurangi antrian haji kuota Indonesia yang memang sangat panjang,” ujarnya.

Rahmat mengatakan, haji furoda ini memang tidak menunggu antrian, jika jamaah membeli paket Haji furoda maka pada tahun itu juga dia langsung berangkat. Hal ini tentu berbeda dengan haji reguler maupun haji plus harus antri beberapa tahun.

“Sekalipun haji plus itu juga masih antri enam tahun,” katanya.

Menurutnya haji furoda menjadi solusi yang terbaik bagi jamaah jika ingin cepat melaksanakan ibadah haji. Tidak perlu melihat masalah harga untuk cepat menyempurnakan rukun Islam ini.

“Jadi furoda ini memang sebuah pilihan yang bagus,” katanya.

Rahmat memastikan bahwa Haji furoda merupakan Haji resmi bukan Haji ilegal. Untuk itu jamaah yang memiliki kemampuan secara finansial tidak perlu lagi ragu membeli haji furoda.

“Karena ini juga merupakan haji resmi cuman ya memang kuota terbatas. Jadi harus paham juga tentang karakteristik haji furoda ini,” katanya.

Rahmat menuturkan, harga paket haji furoda untuk tahun ini mulai dari 13 ribu dollar untuk paket Ekonomis sampai dengan 17.500 dollar untuk paket VIP. Harga untuk kamar Quard ini artinya, satu kamar diisi oleh 4 jamaah. Ada pilihan upgrade untuk menjadi Triple atau Double.

Rahmat menegaskan, yang bisa menyelenggarakan atau memberangkatkan jamaah haji furoda adalah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang sudah memiliki izim penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Lalu bagaimana PPIU yang belum PIHK?.

“Tentu secara aturan dia tidak boleh memberangkatkan. Caranya biasanya dikoordinasi dengan asosiasi, jadi PPIU bisa tergabung ke dalam PIHK-PIHK yang ada di asosiasi,” katanya.

Rahmat memastikan pengurusan visa Haji furoda ini tidak bisa dilakukan oleh travel  yang belum memiliki izin sebagai penyelenggara haji khusus. Untuk itu pihak travel yang belum memiliki izin haji khusus bisa bergabung kepada travel yang sudah memiliki izin.

“Pengurusan haji furoda ini terkait dengan visa furodanya memang muassasah mensyaratkan PIHK,” katanya.

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

2 komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.